Begini Cara Memasarkan Lagu Ciptaanmu Sendiri
Banyak pencipta lagu berhenti setelah proses kreatif selesai—lagu sudah jadi, tapi bingung bagaimana cara memperkenalkannya ke dunia. Padahal, di era digital saat ini, memasarkan lagu tidak lagi sesulit dulu. Dengan strategi yang tepat, karya musikmu bisa menjangkau pendengar baru, bahkan membuka peluang royalti.
Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu lakukan 👉
1. Pastikan Hak Cipta Lagu Terlindungi
Sebelum dipasarkan, pastikan hak cipta lagumu terlindungi. Jika kamu belum memiliki publisher, daftarkan karyamu di Mahar Pustaka Nusantara (MPN). Di MPN, royalti dihitung secara transparan melalui sistem otomatis yang akurat, sehingga kamu bisa tenang karena setiap putaran lagumu tercatat dengan jelas dan adil.
2. Manfaatkan Platform Digital
Publikasikan lagumu di platform streaming seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube. Gunakan aggregator atau publisher resmi agar distribusi lebih luas dan profesional. Jangan lupa optimalkan metadata (judul, nama pencipta, genre) supaya lagumu mudah ditemukan.
3. Kolaborasi dengan Komunitas & Kreator
Jangan jalan sendiri. Bergabunglah dengan komunitas musisi, ikut open mic, atau ajak kreator konten menggunakan lagumu. Semakin banyak orang memakai karyamu, semakin besar peluang lagumu dikenal.
4. Distribusikan Lagumu Lewat CREATES
CREATES adalah agregator musik yang bekerja sama dengan lebih dari 10 publisher, serta menyediakan layanan distribusi musik. Dengan CREATES, kamu bisa merilis lagu ke platform besar seperti Spotify, Apple Music, Joox, Deezer, dan lainnya—tanpa biaya.
Kenapa CREATES:
- Gratis & Mudah – distribusi musik tanpa biaya, cukup unggah dan kelola lewat satu platform.
- Jangkauan Luas – lagumu bisa hadir di berbagai layanan streaming global.
- Terintegrasi dengan MPN – katalog lagu yang terdaftar di MPN bisa langsung didistribusikan melalui CREATES, sehingga perlindungan hak cipta dan potensi royalti tetap terjaga.
- Cover to Master (CTM) – selain distribusi, CREATES juga mendukung rilisan cover resmi, memberi peluang tambahan bagi pencipta lagu untuk mendapatkan royalti dari karya yang di-cover musisi lain.